oleh

Forkopimda Kabupaten Bogor Lakukan Sidak PPKM, Dua Perusahaan Dikenakan Sangsi

 

SKI|Bogor-Upaya penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM darurat terus dilakukan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jum’at (09/07/2021).

Seperti halnya Forkopimda Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., beserta Dandim 0621 Letkol Infanteri Sukur Hermanto, Setda Kabupaten Bogor H. Burhanuddin, Kajari Munaji, S.H., M.H., Ketua PN Negeri Cibinong Irfanudin, S.H.,M.H., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim, Kasat Pol PP Imam W., Kakesbang Pol Bambang Tawekal dan Tim Penindak Protokol Kesehatan Kabupaten Bogor lakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Bogor.

Dimana dari Sidak yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Bogor tersebut pun mendapati dua perusahaan yaitu PT. Sungbo, Desa Dayeuh yang berada diwilayah Kecamatan Cileungsi dan PT. Simone, Cicadas Kecamatan Gunung Putri didapati telah melanggar aturan PPKM darurat Jawa – Bali.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mendapati pelanggaran karena kedua perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 50 persen karyawannya dari kapasitas perusahaan dan tidak menjalankan protokol kesehatan yang wajib diberlakukan dimasa PPKM darurat ini.

Dari pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan, dua perusahaan tersebut pun dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Perda 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Provinsi Jawa Barat 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H mengungkapkan berdasarkan sidak dan pengecekan yang telah kita lakukan terhadap PT. Sungbo dan PT. Simone ini telah mempekerjakan karyawan diatas batas maksimal yang seharusnya hanya diperbolehkan sebesar 50 persen bagi sektor perusahaan esensial. Dimana hal tersebut telah melanggar keputusan Mendagri No. 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 355/Kpts/Per UU/2021.

“Dengan ini kita pun akan kenakan sangsi bagi kedua perusahaan yang telah terbukti melanggar diancam dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal 5 juta dan maksimal sebesar 50 Juta rupiah dan akan mengikuti sidang tipiring yang nantinya akan digelar pada Senin 12 Juli 2021 mendatang,” tegasnya. (UT)