oleh

FWMO Lotim Desak Ketua Baznas Cabut Pernyataan Dan Minta Maaf

SKI,NTB – Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur dan Persatuan Wartawan Lotim mendesak kepada Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Lotim, TGH. Salehuddin Ishak untuk mencabut pernyataannya yang berjudul,” BAZNAS LOTIM Menjawab Hoax,” dan segera meminta maaf kepada media cetak, elektronik dan online di Lotim. 

Karena pernyataan yang dikeluarkan Ketua Baznas Lotim tersebut, kemudian di posting di media sosial dan Watshap group sangat menyayat hati dan perasaan para media di Lotim. Pedahal media suda membuat berita berdasarkan hasil wawancara dengan Wakil Ketua Baznas Lotim, HM. Nasri yang didampingi Bendaharanya.

Namun kemudian, apa yang diberitakan sejumlah media cetak, elektronik dan online di Lotim dianggap tidak benar dan hoax. Sehingga inilah yang menyebabkan tidak diterima oleh para media di Lotim atas pernyataan Ketua Baznas Lotim yang seolah-olah menyalahkan media yang memuat berita.Tanpa terlebih dahulu melakukan tabayyun atas berita yang dimuat media di Lotim tentang zakat tersebut.

” Kami mendesak Ketua Baznas Lotim untuk mencabut pernyataannya dan segera meminta maaf kepada media massa,” tegas Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal dalam press realisenya.

Ia mempertanyakan kepada Ketua Baznas Lotim mengenai berita mana yang dikatakan hoax dan tidak benar tersebut. Padahal teman-teman media sudah melakukan wawancara dan konfirmasi dengan pihak Baznas. Dalam hal ini Wakil Ketua Baznas Lotim, HM. Nasri yang didampingi Bendaharanya di kantor Baznas.

Bahkan kami memiliki bukti-bukti kongkrit mengenai hasil wawancara dan rekaman dengan Wakil Ketua Baznas Lotim yang didampingi bendaharannya berupa rekaman. Sehingga tentunya sebelum Ketua Baznas mengeluarkan pernyataan atau statemen hendaknya terlebih dahulu dipikirkan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya dari pernyataannya tersebut.

” Kami punya bukti rekaman kok, silahkan tanya ke Wakil Ketua Baznas, HM. Nazri dan Bendaharanya, tapi kok kenapa Ketua Baznas bilang berita hoax dan tidak benar tentunya ini sangat disayangkan,” ujarnya.

” Kalau media dikatakan memojokkan Baznas tentunya itu anggapan yang keliru dari pernyataan yang dikeluarkan Ketua Baznas Lotim, karena media dalam menjalankan tugas jurnalistik juga dibekali kode etik yang diatur dalam UU pokok pers nomor 40 tahun 1999,” dan UndangUndang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , tandasnya. (Red SKI).

Komentar