Ganja Cair Yang Dijadikan Liquid Vape, Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Jakpus

Kasat Narkoba Polres Jakpus,  AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.IK, MPICT 

SKI, Jakarta – Berawal dari Tsk (C) yang diamankan Satnarkoba polres jakpus di tempat jasa pengiriman barang daerah jaktim, dengan barang bukti 1 plastik berisi 10 amplop yang berisi 11 pot kecil yang masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Jakpus,  AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.IK, MPICT yang sebelumnya Mantan Penyidik KPK menjelaskan, Selanjutnya, Pada hari minggu, 30 Juni 2019, sekitar pukul 11.30 WIB, Satnarkoba Polres Jakpus Berhasil amankan pelaku (A) didalam rumahnya wilayah Kec. Jatinegara, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah toples kaca berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1 281,1 (dua ratus delapan pulih satu koma satu) gram.

1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja.

1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja.

1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika jenis ganja.

1 (satu) buah kotak kardus yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah gelas ukur, 1 (satu) alat saring (kain kasa). 1 (satu) buah alat saring coklat (paper filter), 1 (satu) buah vacum plastik, 2 (dua) dus Norepinolarine dan 8 (delapan) buah alat suntik (insulin).

1 (satu) buah box kontener didalamnya terdapat 2 (dua) buah botol G (Vegetabel Glycol), 2 (dua) buah botol kotak berisi cairan HCL, 4 (empat) buah botol kotak cairan Xylene, 5 (lima) buah botol kotak alkohol, 2 (dua) buah botol plastik PG (Propylene Glycol).

1 (satu) buah kantong plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah panci gagang, 4 (empat) buah derigen cairan HCIL, 1 (satu) buah kantong plastik berisi soda api, 1 (satu) buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.

1 (satu) unit kompor listrik Portable. 2 (dua) buah papan daring sablon. 1 (satu) buah kotak gabus warna putih didalamnya berisi bongkahan biang es.

1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah buku tabungan.

Lanjut AKBP Afandi menuturkan, Tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 113 (1) lebih sub 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 subsider, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan 1 subsidet, Setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Ancaman hukum bagi para pelaku, hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tegas AKBP Afandi kepada awak media SKI.

Penulis/Editor : Why/Red SKI

Komentar