SKI l Lombok Timur-Puluhan masyarakat Lombok Timur yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Lotim,Rabu (14|9).
Hal ini buntut kasus gara-gara benang layang yang berujung ada warga yang di penjara,setelah pengadilan memberikan putusan hukuman selama 1,6 tahun. Sehingga hal inilah yang membuat gabungan LSM tersebut turun aksi untuk menuntut keadilan atas kasus tersebut.
Massa membawa berbagai famplet dengan berbagai tulisan pengecaman terhadap pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Selong yang dianggap telah memberikan hukuman yang berat. Padahal kasus tersebut ringan,tapi kenapa harus diberikan hukuman yang berat.
” Masak kasus yang ringan harus diberikan hukuman yang berat,maka ini menjadi pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Selong,” kata orator aksi,Aripin dalam orasinya dengan semangat berapi-api.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna mengantisifasi berbagai kemungkinan yang terjadi.
Massa secara bergantian terus melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya dengan semangat berapi-api,baik di depan kantor Pengadilan Negeri Selong maupun Kejaksaan Negeri Lotim.
Setelah puas melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Selong,massa melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Lotim.Dengan menyampaikan aspirasi yang sama.
Dalam aksinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Lotim antara massa aksi dengan pejabat Kejaksaan yang menerimanya seperti Kasi Pidana Umum,Oka bersama Kasi Intelejen,LM.Rasyidi sempat bersitegang dan saling adu argument terhadap persoalan tersebut.
Kemudian dari pihak Kejaksaan meminta kepada massa aksi atau keluarga yang merasa keberatan dengan putusan tersebut maka tentunya dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum.
” Kalau memang keberatan silahkan saja melakukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan prosedur yang ada,” pinta Kasi Intelejen maupun Kasi Pidana Umum dihadapan massa aksi.
Setelah puas menyampaikan orasi dan diterima oleh pihak kejaksaan,akhirnya massa aksi membubarkan diri dengan berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.(Sam).