oleh

Gelar Operasi 10 Hari Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Ranmor Serta Amankan Puluhan Barang Buktinya

SKI | JABAR – Polres Sukabumi Polda Jabar dan Polsek Jajaran selama 10 hari telah menggelar Operasi Jaran Lodaya 2022 diwilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jabar dengan sasaran pelaku kejahatan kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kerja keras personel Polres Sukabumi Polda Jabar patut diacungi jempol.

“Hanya dalam 10 hari mampu menangkap puluhan pelaku ranmor serta berhasil mengamankan puluhan barang buktinya, itu wujud nyata respon cepat dari Polres Sukabumi Polda Jabar dalam menjaga Harkamtibmas.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kabag Ops Polres Sukabumi Polda Jabar Kompol Suwardi serta Kasat Rekrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa merilis hasilnya kepada para awak media pada acara konferensi pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Kamis (24/2/2022).

“Dalam waktu 10 hari Satuan Reskrim sendiri sudah mengungkap sebelas laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua itu khusus Sat Reskrim,” ungkap AKBP Dedy.

Sedangkan untuk Polsek Jajaran Kapolres Sukabumi Polda Jabar mengatakan telah mengungkap 17 Laporan Polisi, tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dan barang bukti yang diamankan ada 22 unit roda dua serta 2 unit roda empat.

Barang bukti lainnya yang diamankan masih kata Kapolres yaitu kunci T, kunci kontak dan satu buah kunci palsu.

“Modus dari para pelaku tersebut sebagai pembeli barang hasil curian yang kedua mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T diparkiran pinggir jalan dan membeli dengan cara cod barang hasil curian,” jelas alumnus Akpol tahun 2002 itu.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang pernah berdinas di Polda Papua ini menegaskan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 480 Kuhp dan 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

” Baik untuk pemilik kendaraan yang merasa hilang atau karena dicuri bisa mendatangi Polres dan Polsek yang mengungkap kasus curanmor dengan membawa surat bukti kepemilikan yang syah,” tuturnya.

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan polsek yang bisa didatangi yaitu Polsek Palabuhanratu, Polsek Surade, Polsek Cidahu, Polsek Parungkuda, Polsek Cikembar, Polsek Jampangtengah, Polsek Nyalindung, Polsek Teugalbuled, Polsek Cibadak, Polsek Nagrak, Polsek Bojonggenteng, Polsek Gerbi, Polsek Purabaya dan Polsek Jampangkulon.

” Bagi masyarakat yang membawa surat bukti kepemilikan kendaraan yang syah maka terhadap kendaraan nanti akan kami bon pinjamkan barang bukti tersebut” pungkasnya.

“Ada beberapa wilayah rawan kejahatan curanmor dibeberapa kecamatan terutama di wilayah utara.” tuturnya. (Yana BS)