oleh

Giat Malam, Anggota Polsek Bongas Lakukan Himbauan Terhadap Warga Untuk Tidak Terjadi Potensi Keramaian

SKI | INDRAMAYU – Didalam pembubaran Warga dengan tindakan memberikan himbauan dan berupa teguran lisan di Mini Market Alfa Mart yang berada di Desa Margamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, Sabtu (28/8/2021), Malam.

Terhadap Pemilik Toko oleh Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri teguran lisan dan himbauan, agar terhadap Konsumen ketika membeli jangan sampai terjadi keramaian, pasalnya dengan kapasitas 25% saja,” tuturnya.

Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, Aiptu Suwadi dan Bripka Warno, yang melaksanakan pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib, hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 24 s/d 30 Agustus 2021,” paparnya.

Mereka melaksanakanya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, didalam kegiatanya memghimbau kepada Warga Masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan massa atau keramaian Warga yang sedang berada di Warung atau yang sedang membeli kebutuhanya.
 
Masih kata Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1832/ Org tgl 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.

Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)