GPHN Nilai Kasus BJB Tangerang Diduga Penuh Dengan Dramatisir

SKI | Tangerang – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi BJB Cabang Tangerang, Selasa (9/11/21), pada persidangan ini majelis hakim menghadirkan empat orang saksi yang dimana keempat saksi tersebut adalah karyawan dari BJB.

Madun Haryadi selaku pegiat anti korupsi yang sudah pengalaman ratusan kali menyajikan laporan dugaan tindak pidana korupsi menyampaikan bahwa kasus ini diduga terlalu banyak dramanya sehingga korban bisa mejadi tersangka, tegasnya kepada awak media, Selasa (9/11/21).

Kasus BJB ini sendiri bukan atas dasar temuan intelijen tetapi berdasarkan hasil investigasi oleh karena itu jika dikatakam bahwa itu hasil intelijen adalah keterangan bohong dari jampidsus kejati banten, tegas Madun.

Dari total kerugian Negara Rp 8,1 Miliyar, Madun mencatat hanya ada 1 Miliyar yang diselamatkan oleh kejati banten yang juga saat itu di pimpin Dr Asep Mulyana.

Menurut saya penanganan kasus bjb cab tangerang ini adalah Prestasi yang dilakukan diduga dengan cara-cara yang kotor oleh oknum Jaksa di Kejati Banten, ucap Madun.

Madun menambahkan, saya menyimpulkan kasus BJB ini sebenarnya tidak perlu di selesaikan dengan ilmu tinggi karena semuanya sudah jelas ada hasil audit, aliran dana ada, siapa yang melawan hukum ada, tutup Madun. (red).