Gudang Tanpa Izin Millik Toko Bangunan Akan Dibongkar Paksa

SKI | Jakarta – Gudang dengan luas ratusan meter persegi di Jl. Percetakan Negara No. 7, RT.07 RW. 04, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat yang pengerjaannya tidak memiliki izin akan dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Bongkar paksa akan segera dilaksanakan apabila pemilik tidak membongkar sendiri seluruh bangunan yang dibangun tanpa izin di Komplek Ruko Rawasari Mas.

Hal itu sesuai Surat Perintah Bongkar (SPB) yang diberikan oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, kepada pemilik bangunan melanggar pada Senin (4/7).

Pada SPB tertulis bahwa pemilik diberikan kesempatan 14 hari kalender untuk segera membongkar seluruh bangunan melanggar. Apabila tidak dibongkar sendiri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan bongkar paksa untuk merobohkan bangunan tanpa izin.

Namun, sejumlah kalangan menilai Ka. Sektor DCKTRP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat lambat memberikan sanksi atas pembangunan tanpa izin. Bangunan dikenakan sanksi saat hampir rampung dimerjakan.

Salah satunya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang. “Kenapa bangunan hampir jadi baru dikenakan sanksi? Itupun karena ada konfirmasi dari wartawan,” tanya Kampanye saat ditemui wartawan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Kampanye sangat menyesalkan kinerja para pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) masih dipertahankan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Kampanye berharap agar Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak main-main membongkar nanti. Jangan ada tebang pilih menegakkan aturan. Sebelumnya, Satpol PP Jakpus pernah selama 3 hari membongkar paksa bangunan melanggar yang memiliki izin.

“Kalau tidak memiliki izin, ya harus dirobohkan dan diratakan dengan tanah,” tegas Kampanye.

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Dede S. Dikatakan, Sudin CKTRP Jakpus harus tegas kepada pelanggar bangunan yg tidak memiliki izin ataupun menyalahi perizinan.

“Ga boleh tebang pilih. Siapapun itu dan siapapun di belakangnya. Penegakan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya. (red/tim).