SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, guna Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 2 dalam rangka penanganan antisipasi Virus Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan sekitar pukul 09.15 Wib s/d selesai.
Didepan Mako (Markas Komando) Polsek Anjatan di Jl. Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama 6 (enam) Anggotanya dengan dibantu Personil Koramil dan Personil Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, Sabtu (2/10/2021).
Ops yang dilakukan guna penegakan pendisiplinan Prokes Kepada pengguna jalan agar membiasakan diri mentaati prokes dan yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, atau Warga saat melintasi dalam rangka penanganan Covid-19, dengan melanggar, Kami beri teguran lisan dan diberi sanksi sosial,” kata Iptu Heriyanto, S.H.
Menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 2 agar selalu mentaati Prokes 6M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Melakukan Vaksin serta Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19,” jelasnya. (Yana BS)