oleh

Guna Pendisiplinan Prokes Anggota Polsek Bongas Polres Indramayu Giat Penutupan Usaha Warga

SKI | POLSEK BONGAS – Diwaktu malam hari sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, di Toko Ekajaya yang ada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu – Jawa Barat, Anggota Polsek Bongas Polres Indramayu, AIPTU Suwadi dan Bripka H. Warno, Mereka yang melaksankan penutupan Toko dalam pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Kamis malam (21/10/2021).

Dengan memberikan ketegasan untuk penutupan Tokonya kepada Pemiliknusaha dan Warga yang kebetulan sedang belanja kebutuhanya, Kami beri himbauan guna antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Warga yang sedang belanja agar secepatnya membubarkan diri ketika berada di kerumunan massa atau keramaian dan agar segerah dilakukan penutupan Tokonya.

“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik Toko atau Warga yang lainya, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek Bongas Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Hal itu dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu dan Imendagri no. 47 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.

Lebih lanjutnya, Kami juga takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas. Pungkas. (Yana BS)