SKI | MATARAM, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, (17/11)
Dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Pembacaan putusan dilakukan secara terpisah. Majelis hakim lebih dulu membacakan putusan atas eksepsi Ipda Aris, yang seluruhnya ditolak. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk Kompol Yogi.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak beralasan.
“Alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” tegasnya.
Ia juga menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Surat dakwaan telah disusun cermat dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematik dan mudah dimengerti oleh terdakwa saat dakwaan dibacakan,” ujarnya.
Terkait keberatan soal lokasi kejadian dan klaim adanya upaya penyelamatan korban, majelis hakim menilai hal tersebut tidak menyentuh substansi syarat formil surat dakwaan.
“Menurut hemat pertimbangan Majelis Hakim, poin eksepsi tidak mengandung substansi syarat-syarat surat dakwaan. Keberatan terdakwa tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” lanjutnya.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Biaya perkara dibebankan kepada kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Desember 2025.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025. Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA.
Saat kejadian, lima orang diketahui sedang berpesta di villa tersebut sambil mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang. Mereka adalah Kompol Yogi bersama teman kencannya Misri Puspita Sari (didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp10 juta), Ipda Aris bersama Maylani Putri (dengan tarif Rp5 juta), serta korban Brigadir Nurhadi.
Dalam dakwaan jaksa, konflik terjadi karena korban dianggap tidak menghormati senior. Ipda Aris disebut memukul wajah korban, sementara Kompol Yogi melakukan kuncian pada leher dan tubuh korban hingga tak berdaya. Korban kemudian didorong ke dasar kolam dan tidak muncul kembali ke permukaan.
Motif Kompol Yogi diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban dekat dengan Misri. Ketiganya—Yogi, Aris, dan Misri—ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya Yogi dan Aris yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Misri masih dalam status penangguhan penahanan.
Pihak keluarga korban menyatakan kejanggalan atas kematian Nurhadi. Mereka menemukan luka-luka tidak wajar di sekujur tubuh korban, termasuk luka di bagian bawah perut yang terus mengeluarkan darah. Keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian juga dinilai tidak konsisten, sehingga keluarga mendesak agar penyebab kematian Brigadir Nurhadi diungkap secara terang. (Kautsar.)















