SKI l Lombok Timur-Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada kerugian negara ratusan juta dalam penggunaan dana covid-19 di Lombok Timur tahun 2020.Tapi sayang pihak Kejaksaan Negeri Lotim tidak bisa melanjutkan kasusnya, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebagaimana temuan dari BPK RI.
Sementara kasus dugaan korupsi penggunaan dana covid-19 ratusan Milyar yang dilaporkan pihak Kasta NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun kemudian pihak Kejati NTB mendisposikan penanganan kasus ditangani Kejari Lotim.
” Kami tidak bisa melanjutkan kasusnya karena kerugian negara sudah dikembalikan pihak Pemkab Lotim dengan total ratusan juta,” tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rosyidi yang didampingi Kasi Pidsus, M.Isa Ansori saat menerima perwakilan massa aksi dari Kasta NTB.
Tidak itu saja,Kasi Intelejen juga menyampaikan satu persatu item kerugian negara di hadapan Kasta NTB. Dengan berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
Sementara saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga meskipun sudah ada bukti pengembalian uang negara, tapi kalau ada bukti baru tetap kami akan lanjutnya kasusnya, bukan terhenti sampai disini.
” Saat kami melakukan klarifikasi dalam kasus dana Covid-19 pejabat yang dipanggil membawa bukti pengembalian uang negara,” paparnya.
Sementara itu puluhan massa aksi Kasta NTB dari berbagai kabupaten di Pulau Lombok melakukan aksi ke kantor kejaksaan Negeri Lotim,Kamis (17|6). Dengan menuntut antara lain pertama,Proses sampai tuntas terduga kasus korupsi dana covid-19 di Kabupaten Lotim.
Kedua,Meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menyampaikan ke publik berapa jumlah pengembalian dana yang telah diaudit BPK RI. Dan Ketiga, Hukum para koruptor yang makan dana covid-19.
” Kami minta agar pihak kejaksaan menyampaikan ke publik mengenai kerugian negara kasus dana covid-19 Lotim hasil audit BPK agar masyarakat Lotim tahu,” teriak koordinator aksi, L Win Aris dalam orasinya di depan kejaksaan.
Selain itu, Kasta NTB juga menuding ada dugaan indikasi permainan dalam kasus dana covid-19. Sehingga pihaknya akan terus menyuarakan agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini segera diseret ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Jangan karena sudah bisa mengembalikan uang negara terus oknum-oknum pejabat berkeliaran,tapi kami tidak akan memberikan ruang atau ampun bagi oknum koruptor,” teriak Win Haris.
” Enak Jadi koruptor melakukan kesalahan terus mengembalikan uang negara selesai masalah, tinggal giliran maling ayam melakukan kesalahan langsung diperjara, sehingga dimana letak keadilan hukum di negeri ini,” timpal Sekjen DPP Kasta NTB, Hasan Saipul Rizal dalam orasinya.
Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu M Rosyidi dengan didampingi Kasi Pidsus,M.Isa Ansori dihadapan para perwakilan massa aksi menegaskan pihaknya bisa melanjutkan kasus ini, kalau ada bukti baru yang ditunjukkan.
Dengan diluar hasil temuan BPK RI,karena kerugian negara sudah dikembalikan,bahkan bukti pengembaliannya ada.
” Kasusnya ini masih tahap penyelidikan tapi kalau ada bukti baru silahkan tunjukkan sebagai dasar untuk mendalami kasus ini lagi,” pinta L Muhammad Rosyidi.
Kemudian setelah menerima penjelasan massa aksi membubarkan diri dengan tertib dengan berjanji akan mendatangi Kejaksaan lagi.(Sam).