oleh

Hibah Rp40,5 Miliar Dispora Bogor Disorot, BMSN Desak Transparansi dan Akuntabilitas Publik

SKI Bogor — Data penerima dana hibah tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah mencuat total nilai bantuan mencapai Rp40,5 miliar. Sejumlah organisasi tercatat sebagai penerima hibah dengan jumlah yang tergolong besar.

Berdasarkan data yang beredar, penerima hibah tersebut di antaranya DPD KNPI Kabupaten Bogor sebesar Rp5 miliar, Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Rp2,5 miliar, KORMI Kabupaten Bogor Rp10 miliar, BAPOPSI Kabupaten Bogor Rp1 miliar, NPCI Kabupaten Bogor Rp5 miliar, KONI Kabupaten Bogor Rp15 miliar, dan SOIna Kabupaten Bogor Rp2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran serta penggunaan dana hibah publik adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“Angka sebesar itu tentu perlu dikawal bersama. Kami di BMSN, yang bermitra dengan lebih dari 50 media lokal dan nasional, menjalankan fungsi sosial kontrol agar penggunaan dana hibah ini benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sofwan Ali, Bogor Jumat (7/112026).

“Dispora sebagai instansi penyalur hibah seharusnya tidak hanya menyampaikan data penerima, tetapi juga laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing organisasi penerima. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Sofwan menegaskan, media memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mendorong agar publik diberikan akses informasi yang jelas, terutama mengenai capaian kegiatan dari tujuh organisasi penerima hibah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Wadana, menyoroti aspek hukum dan pengawasan penggunaan dana hibah. Ia menilai Kejaksaan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan penyaluran dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Dari perspektif hukum, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib disertai pertanggungjawaban yang terukur dan transparan. Di sini peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, sangat penting dalam melakukan pengawasan,” kata Wadana.

“Jika nanti ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses pencairan maupun pelaksanaan kegiatan, tentu hal itu bisa menjadi dasar dilakukan audit mendalam. Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Wadana juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui bentuk kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh organisasi penerima hibah.

“Dispora seharusnya membuka laporan pertanggungjawaban secara publik, agar tidak muncul kecurigaan dan untuk memastikan penggunaan dana hibah tersebut sesuai tujuan awal,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi dan laporan terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan dari tujuh organisasi penerima dana hibah tahun 2025.
(BMSN, ZAK)

News Feed