SKI – Mataram – Atas putusan MA ditingkat kasasi yang diajukan JPU, majelis kasasi diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Hakim Agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dan telah diketok palu pada tanggal 26 September 2018, Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1), pengacara kondang dan elit politik angkat bicara.
Baiq Nuril semestinya bukanlah orang yang bersalah dalam hal ini melainkan korban, dikarenakan pelaku yang mendistribusikan dan mentrasmisikan rekaman percakapan pelecehan seksual di telepon genggam milik nuril, iyalah rekan kerjanya Imam Mudawim yang meminjam telepon genggam Nuril dan menemukan rekaman tersebut, kemudian menyalin rekaman itu, pada saat masih di SMU Negeri 7 Mataram tahun 2012.
Sementara itu pengacara beken Dr. Hotman Paris Hutapea SH, MH setelah memposting video menyatakan keinginan dan solusi yang masyarakat indonesia harus lakukan untuk Baiq Nuril atas putusan MA yang telah merenggut kebahagiaan dan kebebasannya, pengacara kondang ini kembali memposting kesiapannya untuk membantu nuril. Kamis, (15/11/18).
Lewat gambar yang hotman unggah dalam akun instagram pribadi miliknya menyatakan dirinya siap membantu Baiq Nuril.
“Hotman siap bantu ibu nuril korban pelecehan seksual yang dipenjara dan denda 500juta”tulis hotman dalam gambar.
Sedangkan Senator asal NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi juga menyuarakan dukungan terhadap Baiq Nuril. Baiq Diyah saat mengunjungi Baiq Nuril untuk yang kedua kalinya, menyoroti penerapan UU ITE. Menurut senator yang juga ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB ini, UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril sangat rentan dan dapat saja menjerat masyarakat lainnya.
“Saya lihat ketidaktahuan masyarakat terhadap UU ini banyak sekali terjadi. Ketika masyarakat menyuarakan kebenaran ada pihak lain yang menganggap kebenaran itu tidak benar untuk dirinya, ini menjadi permasalahan,” ujarnya saat menyambangi Nuril di Lombok Barat, Kamis, 15 November 2018.
Baiq Diyah akan meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memberikan pandangan terkait kasus yang menjerat Nuril, sekaligus kembali meninjau UU ITE.
“Kami harapkan di DPD RI memberikan pandangan pendapat atau merevisi pasal ini,” ucap anggota DPD RI ini.
Dia menilai kasus yang menjerat Nuril sangat tidak adil bagi perempuan yang menyuarakan kebenaran atas pelecehan verbal yang dialaminya. Padahal semestinya negara menjamin agar perempuan bebas dari bentuk pelecehan seksual.
“Ketidakadilannya ketika di Pengadilan Negeri Mataram dia diputus bebas karena sudah terbukti Nuril tidak menyebarluaskan, tidak mendistribusikan rekaman percakapan tersebut,” lanjut Baiq Diyah.
Baiq Diyah akan semaksimal mungkin mendampingi Nuril memperjuangkan kebebasannya. Dia juga berharap dukungan masyarakat NTB terhadap kasus yang menimpa Nuril.
“Karena di NTB banyak sekali yang terjerat UU ITE. Saya harap masyarakat NTB khususnya perempuan mendukung Baiq Nuril,” pungkasnya.
Penulis : Rahmatul Kautsar
Editor : Red SKI
Komentar