oleh

Humas BNN Kombes Sulistyo: BNNP Kepri Amankan 9 Pelaku Dan 25 Kilogram Sabu

SKI, Jakarta – Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pujo Hartono mengungkapkan, Pada hari Sabtu tgl 25 Mei 2019, pukul 03.30 wib, Petugas BNNP Kepri telah mengamankan 9 (sembilan) orang pria karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang terjadi di sebuah rumah di Pulau Judah Kel. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau.

Lanjutnya, Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Kepri mendapati 25 (dua puluh lima) bungkus plastik teh Guanyinwang warna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik merk bintang lima warna gold yg berisi kristal yg diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat brutto 25.929 (dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) gram yg di simpan di dalam speaker merk BGB oleh tersangka, ucap Kombes Pol Sulistyo saat dihubungi media SKI via Whatsapp, senin (27/5/19).

Adapun Barang Bukti yang telah disita Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat brutto 25.929 (dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) gram.

Lebih lanjut, Humas BNN kombes Pol Sulistyo menjelaskan, adapun trrsangka yang diamankan, (MFP) Warga Kepri, (FH) mahasiswa, alamat Kab Jember, (AS) Wiraswasta, warga Kepulauan Riau, (EAK) Wiraswasta, alamat Kab. Jember, (SS) warga Kab. jember, (PbS) Nelayan, warga Kepri, (NbS) Nelayan, warga Kab. Karimun, (JBS) wiraswasta, warga kota Batam, (HBS) nelayan, warga Kepri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas bidang pemberantasan BNN Prov. Kepri ke kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Red SKI)

Komentar