SKI |Tangsel – Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil ungkap tindak pidana aborsi anak yang masih dalam kandungan dibuang ke sampah yang berada didalam toilet karyawan di loading dock sampah sebuah salah satu Mall tempat bekerja pelaku.
Diketahui, Pelaku yang bekerja di sebuah Mall mengakui bahwa pelaku menggugurkan Kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang pelaku dapatkan dengan cara membeli via online seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tegas Kapolres Tangsel yang didampingi Kapolsek Pagedangan dalam Press Realis, Selasa (4/5/21).
Pelaku aborsi anak dalam kandungannya karena faktor ekonomi dan tidak ingin membebani suaminya. Pelaku mengakui jika pelaku sehabis melahirkan didalam kamar mandi toilet karyawan, pada hari senin tanggal 26 April 2021 lalu.
Berawal dari saksi yang juga teman kerja pelaku mengetahui ada yang aneh dalam kantok plastik, dan saksi bersama kawan lainnya membuka sampah yang berada didalam kantong plastik wama hitam, dan setelah dibukan didapati mayat bayi berjenis kelamin Perempuan, lalu saksi melaporkan ke piket reskrim polsek pagedangan guna pengusutan lebih lanjut, tegas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
Tersangka diganjar Pasal 342 KUHPidana dan atau Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 346 tentang Aborsi Terhadap Anak Yang Masih Dalam Kandungan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (red).
Komentar