SKI | Lotim – Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Timur paling terendah se-indonesia,maka ini tentunya menjadi keluhan dari forum BPD Lotim.
Hal ini disampaikan Ketua Forum BPD Lotim Judan Putrabaya saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lotim di ruang kerjanya,Rabu (16/7).
” Kalau kita lihat Insentif BPD Lotim paling rendah se-indonesia,” terangnya.
Ia mengharapkan Insentif BPD minimal sama dengan perangkat Desa,meskipun pihaknya sadar PAD Lotim belum memungkinkan.
Sementara pada sisi lainnya ada angin segar paska Revisi UU 16 tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No 02 tahun 2024.
” Forum ttp berharap kiranya Era SMART mempertimbangkan untuk peningkatan Insentif BPD yang saat ini terendah di Indonesia,”pintanya.
Lebih jauh Judan menambahkan BPD sudah tiga kali mendapatkan Pemberian Harapan Palsu (PHP) pada era pemerintahan sebelum SMART tentang Biaya Operasional (BOP) BPD.
Dimana Nilai maksimalnya Rp 7,5 juta /tahun yang dibebankan melalui BHPR dan itu ditolak karena BHPR realisasi di akhir tahun dan besaran masing-masing Desa tidak sama.
” Forum minta Perbubnya di revisi angka Rp 7,5 juta itu kami tuntut adalah minimal bukan maksimal,sedangkan insentif Ketua Rp. 750.000, Sekretaris Rp 625.000 dan anggota 500.000 perbulan,” terang Ketua Forum BPD Lotim.
Selain itu Forum BPD juga menyampaikan tentang Iuaran BPJS Ketenagakerjaan.Dimana tahun 2025 sudah ada edaran Iuran BPJs Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD dianggarkan dalam APBD.
Akan tapi menjelang seminggu Surat Edaran itu ditarik kembali sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan Anggota BPD di ambilkan dari Insentif BPD sendiri sebesar Rp 12.500 perbulan.
” Kami minta agar iuran tersebut dibebankan pada pemberi kerja yakni pemerintah daerah,” tandasnya.
Menanggapi itu Wakil Bupati Lotim H.Edwin Hadiwijaya mengatakan akan segera dibahas mengenai apa yang menjadi aspirasi dalam APBD Perubahan.
Dengan akan tinjau ulang besaran Insentif Anggota BPD Lotim,karena kita inginkan BPD menjadi lembaga yg kuat karena perannya sebagai pengontrol kinerja pemerintah Desa.
” Mengenai tentang Iuran BPJS ketenagakerjaan sedang disiapkan payung hukumnya sehingga tahun depan Iuran tsb akan jadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tegasnya. (Sul).









