oleh

Inspektorat Periksa Dugaan KKN Proyek Fasilitas Olahraga Bernilai Rp1,7M di Kantor Walikota Jakarta Pusat

SKI, Jakarta | Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Administrasi Jakarta Pusat akan memeriksa dan mengungkap dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga TA. 2025 dengan pagu anggaran Rp.1, 7 miliar yang dilaksanakan CV. Riungan Jaya Abadi.

Diketahui, ada laporan masuk ke Irbanko terkait adanya dugaan tindak pidana KKN yang dilakukan oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Orda) Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan kontraktor pelaksana.

Selain Sudin Orda, SKPD lain yang terlibat pelaksanaan proyek adalah Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi serta Sudin Bina Marga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan lembaga Swadaya masyarakat (LSM), inspektorat pun telah melakukan tindakan nyata sesuai kewenangannya dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait.

“Betul kami telah menerima aduan masyarakat dan sedang melakukan tidak lanjut laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Irbanko Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/11/2025).

Rianta menyampaikan, inspektorat akan bekerja menjalankan tupoksinya berdasarkan ketentuan dan aruran yang berlaku.

“Kalau berbicara soal inspektorat, tentunya inspektorat dalam melaksanakan tugasnya mengacu dan berpegang teguh terhadap aturan,” tegas Rianta.

Dikatakan, Irbanko telah memanggil dan memeriksa oknum pejabat sejumlah SKPD yang terlibat pada pelaksanaan proyek untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Irbanko telah memanggil dua pejabat Sudin Orda Jakarta Pusat, (J dan K) pada 30 Oktober 2025. Pejabat dari Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, (B) , dipanggil pada 5 November 2025.

Mereka dipanggil dan dimintai keterangan, ditelaah untuk diketahui sejauh mana keterlibatan atas dugaan KKN dalam pemberian fasilitas istimewa kepada kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2025.

Sementara itu, Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Antisipasi Pelaksana Keamanan (Jalak), pelapor dugaan KKN, M Syahroni, mengapresiasi langkah nyata dari Irbanko Jakarta Pusat.

“Kami dari NGO Jalak tentunya mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Inspektorat Jakarta Pusat dan berharap dugaan KKN tersebut terungkap secepatnya,” tegas Syahroni ketika ditemui wartawan di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) lain terkait dugaan KKN pada proyek Proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2025 yang bernilai hampir Rp.1, 7 miliar. (Tim)

News Feed