Intelijen Kejaksaan Rajut Kebhinekaan Pasca Putusan MK

SKI, Jakarta – Seluruh jajaran intelijen Kejaksaan Republik Indonesia diingatkan untuk bisa memahami dan menyadari secara penuh tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewajiban.

Aparat intelijen Korps Adhyaksa juga harus mampu memberikan kontribusi positif,
khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air.
Demikian penegasan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (28/6).

Ia berharap jajaran intelijen kejaksaan dapat mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi pelbagai tantangan, dan hambatan, seiring berkembangnya dinamika segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Intelijen kejaksaan sebagai perangkat penguat dan pendukung keberhasilan operasi
penegakan hukum memiliki peran yang amat penting. Penyelenggaraan Rapat Kerja
Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan RI pada 26-27 Juni merupakan salah satu upaya untuk
menguatkan peran tersebut.

Acara yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, itu dihadiri Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Jaksa
Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, para jaksa agung muda, Sekjen Kemendes PDTT,
serta pejabat eselon II dan III di bidang intelijen.

Jaksa Agung menekankan Rakernis Bidang Intelijen yang mengusung tema Optimalisasi
Peran Intelijen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan
Bangsa Pasca Pemilu 2019, hendaknya menjadi cerminan dari sebuah semangat dan niat, serta tekad dan komitmen.

Tujuannya untuk membentuk karakter intelijen kejaksaan yang profesional, berintegritas,
sensitivitas tangguh, dan responsif karena dibekali insting serta kepekaan tinggi dan
modern, berwawasan dan punya kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang
ada.

Hal itu menjadi sesuatu yang penting dan dibutuhkan dalam tiap perhelatan pesta
demokrasi, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Begitupula dengan pelaksanaan Pemilu
Serentak 2019 yang tidak sedikit menimbulkan friksi, polarisasi, serta ketegangan
sebagai ekses dari adanya perbedaan jenis, serta kepentingan yang membawa
konsekuensi timbulnya perbedaan ataupun pertentangan sikap, pilihan politik, dan figur
yang diinginkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengapresiasi seluruh jajaran intelijen kejaksaan yang
responsif, serta mengambil bagian untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap
tahapan pemilu di negeri ini. Intelijen kejaksaan diimbau tetap menjaga kepekaan,
antisipasi, dan deteksi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT)
pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan presiden, serta
terbentuknya kabinet dan parlemen baru pada Oktober mendatang.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengingatkan tentang pentingnya program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan). Program unggulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan agar tetap dinilai positif, berdaya guna, dan berhasil.

Setiap insan yang bertugas dalam organisasi intelijen kejaksaan diultimatum untuk tidak
menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan kesempatan, menyimpang dari
kebijakan program TP4. Tidak boleh pula melakukan praktik dan konspirasi kecurangan
dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang seharusnya dijalankan dengan baik, bagi-bagi proyek dan permintaan fee, menjadikan program TP4 sebagai tempat
berlindung dari berbagai bentuk kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa, dan
tindakan tidak terpuji lainnya.

Jaksa Agung pun mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan
(Tabur) 31.1 yang hingga akhir Juni 2019 telah mengamankan 85 buron pelaku tindak
pidana. Fakta itu membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan penanganan
perkara pidana umum dan pidana khusus, serta cerminan keadilan bagi masyarakat.

Termasuk Program Jaksa Menyapa yang dinilai berkontribusi positif dalam meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat, khususnya menyikapi hasil Pemilu, salah satunya dengan
memberikan pemahaman bahwa penyelenggara Pemiliu, KPU dan Bawaslu dibentuk melalui Undang-Undang dan dipilih oleh para wakil rakyat di DPR, sehingga
kemandiriannya dapat dijamin untuk terbebas dari kepentingan pihak manapun.

Dalam Rakernis tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bidang intelijen harus selalu
meningkatkan eksistensi, peran dan efektivitas fungsi dalam menjalankan tugas serta
tanggung jawab selaku penegak hukum.

Prasetyo mengatakan keberadaan intelijen dalam menyikapi dinamika di masyarakat
sebelum dan sesudah Pemilu 2019 menjadi penting. Apalagi situasi tersebut sedikit
banyaknya telah menimbulkan pertentangan, polarisasi serta ketegangan akibat
perbedaan pandangan, sikap maupun pilihan politik.

Menyambut harapan Jaksa Agung Prasetyo, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan
Samuel Maringka mengatakan, pihaknya siap melaksanakan imbauan tersebut.

Bertolak dari semangat Rakernis itu, Jamintel akan menggerakkan jajarannya untuk
merajut kebhinekaan terutama selepas putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) 2019.

Dikatakan Jamintel, pihaknya tidak hanya mengefektifkan penyuluhan dan penerangan
hukum melainkan juga melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa”. Kegiatan ini tidak
sekadar sarana dialog interaktif dengan masyarakat untuk mengenal Kejaksaan, tapi
menjadi sarana yang efektif untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa.

“Lewat kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kegiatan „Jaksa Menyapa‟,
masyarakat yang terbelah karena perbedaan pilihan politik pada pemilu kemarin bisa
kembali bersatu sebagai bangsa yang kuat,” kata Jan secara terpisah.

Sebelumnya, MK telah memutus untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) kemarin. Putusan ini disepakati oleh 9 sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion. (Red SKI).

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. MUKRI

Komentar