SKI| Lotim – Investor Gili sunut yakni PT Osean Blue Resort indonesia (OBRI) hingga kini tidak diketahui kabarnya dalam melakukan aktivitas sesuai dengan izin yang telah dikantonginya.
Sementara pemerintah daerah memberikan izin pada saat mantan Bupati Lombok Timur HM.Sukiman Azmy periode 2008-2013 lalu.Dengan melakukan relokasi puluhan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Gili sunut tersebut.
” Harusnya pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang berinvestasi di Gili sunut sampai sekarang tidak ada aktivitas meski izin sudah diberikan,” kata sejumlah pelaku wisata di Lotim.
Camat Jerowaru L.Kamarudin saat dikonfirmasi belum mengetahuinya meski Gili sunut berada di wilayah kerjanya namun investor itu tidak pernah terdengar ceritanya.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim,Husnul Basri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak ATR dan BPN Karena yang memiliki kewenangan mengenai pulau-pulau kecil atau Gili sesuai undang-undang adalah ATR dan BPN.
Begitu juga hal mengenai masalah investor di Gili sunut tentunya kita akan buka data dulu. ” Nanti saya kroscek data dulu,” ujarnya.
Kemudian Kepala ATR dan BPN Lotim,I Komang Suarta mengatakan pihaknya belum mengetahuinya karena baru ada tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk melakukan inventalisir pulau-pulau kecil.
” Kita belum mengetahui nanti di cek datanya dulu,” ujarnya. (Sul)