oleh

Jaksa Kembali Abaikan Fungsi Advokat, Mediasi di Batalkan

SKI | Bandar Lampung – BE-i Law Firm secara resmi membatalkan proses mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan hukum terkait Pengembalian Aset milik terpidana Diki Klien dari BE-i Law Firm. Keputusan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum yang kembali dilakukan oleh oknum jaksa yang mengaku Pengganti Jaksa Ilsye, SH, MH, yang Kembali mengulangi perbuatan seniornya, memaksa terpidana Diki untuk Menerima STNK dan BPKB, tetapi Terpidana Diki dengan tegas Menolak.

“Semua permasalahan sudah saya serahkan kepada PH saya, Bang BE-i” tegasnya.

Perbuatan ini kembali diulangi, justru perbuatan ini yg menjadi gugatan pokok, yakni Jaksa tidak menghormati Surat Kuasa Khusus Advokat serta mengabaikan mekanisme persidangan yang masih berjalan.

Pembatalan mediasi dipicu tindakan oknum jaksa tersebut yang berupaya “mengulangi” menyerahkan STNK dan BPKB secara langsung kepada terpidana Diki di Rutan Kelas I Bandar Lampung, melangkahi penasihat hukum yang sah.

Ironisnya, penyerahan dokumen itu tetap ditolak langsung oleh terpidana.

“Ini tindakan Arogan dan tidak bisa dibenarkan. Seharusnya seluruh penyerahan barang atau dokumen hukum dilakukan melalui penasihat hukumnya, bukan langsung kepada terpidana. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan pelecehan terhadap profesi advokat. Jaksa tidak menghormati Surat Kuasa Khusus Advokat dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yunizar Akbar, Direktur BE-i LAW FIRM, Kuasa Hukum Diki, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Yunizar menegaskan, seluruh penyerahan barang atau dokumen hukum yang berkaitan dengan klien wajib dilakukan melalui penasihat hukum, bukan langsung kepada terpidana. Tindakan sebaliknya dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum acara sekaligus pelecehan terhadap profesi advokat.

“Penyerahan STNK dan BPKB seharusnya melalui penasihat hukum, bukan dipaksakan langsung kepada terpidana. Ini mencederai hukum acara dan profesionalitas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Yunizar, perbuatan tersebut secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas mengatur hak, kewenangan, serta kedudukan advokat sebagai pihak sah dalam pendampingan dan perlindungan hukum klien.

Tak hanya itu, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), oknum jaksa Ilsye juga diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena perbuatannya dinilai melanggar hukum, menimbulkan kerugian, dan bertentangan dengan asas kepatutan.

“Unsur PMH sangat jelas terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi berpotensi menjadi persoalan hukum serius,” kata Yunizar.

Ia menambahkan, sikap jaksa tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip profesionalitas dan etika penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparat.

“Sebagai APH, seharusnya memberi contoh penegakan hukum yang beretika dan berkeadilan. Jika ini dibiarkan, preseden penegakan hukum bisa rusak,” tandasnya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, BE-i Law Firm menyatakan secara resmi membatalkan proses mediasi dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur etik maupun upaya hukum lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai hukum dan profesi advokat. Mediasi kami nyatakan batal,” pungkas Yunizar. (Red)