oleh

Jaksa Sita Dokumen Penting Dari Penyedia dan Distributor Chromebook

SKI | Lotim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyita dokumen penting dari penyedia e katalog dan distributor yang mendapatkan proyek Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 lalu.

Penyitaan dokumen penting itu dilakukan dalam pemeriksaan penyedia dan distributor Chromebook yang dilakukan,Senin (3/6).Hal ini dilakukan dalam rangka untuk keperluan proses hukum dan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TIK DAK SD Dikbud Lotim tahun 2022 dengan nilai Rp.32 Milyar lebih.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R dalam keterangan persnya.

” Dalam pemeriksaan terhadap penyedia dan distributor dilakukan penyitaan dokumen penting yang menyangkut Kasus Chromebook,” tegasnya.

Dijelaskannya hal ini tentunya sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu “ _benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan_ ” guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

” Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook,” tandasnya. (Sul).

News Feed