SKI | Lotim – Pihak penyidik kejaksaan negeri Lombok Timur melakukan penyitaan Hand Phone (HP) milik Kepala Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Lotim bulan Desember 2025 lalu.
Hal ini dilakukan untuk keperluan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus dugaan proyek pengadaan buku satuan pendidikan sekolah dasar di lingkup Dinas Dikbud Lotim dari tahun 2021-2025 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim,Ugik R saat dikonfirmasi Rabu kemarin (14/1).
” Kita klarifikasi yang disita HP-nya sejumlah Kanit Dikbud di Lotim,bukan kepala sekolah,” terangnya.
Menurutnya pihak penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini.
Begitu juga pihaknya masih tetap bekerja dalam menuntaskan kasus ini,sehingga terang benderang nantinya.
” Ada sekitar kurang lebih puluhan orang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (Sul)








