oleh

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Sepeda Motor di Lombok Timur Berdasarkan Restorative Justice

Kemudian mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, S.H., M.H bersama Kasi Pidum Syahrur Rahman, S.H. serta Jaksa Fasilitator Widyawati, S.H., dan Edy Setiawan, S,H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban.

Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Kemudian usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kemudian setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 8 Agustus 2024.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum yang sangar dengan hukuman penjara, tetapi juga mengharmoniskan hubungan atau kondisi antara pelaku dan korban seperti semula.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 18 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.