Jarot-Mokhlis Siap Hadirkan 150 Bukti Tambahan ke MK

SKI | Mataram – Sidang sengketa Pilkada Sumbawa telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi. Padahal, diduga banyak pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Jarot-Mokhlis didampingi pengacara Sirra Prayuna yang memiliki pengalaman bersidang di MK. Sementara Mo-Novi didampingi Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan KPU Kabupaten Sumbawa didampingi Bambang Widjojanto.

Didampingi Sirra Prayuna, Jarot-Mokhlis menggelar jumpa pers bersama awak media di Mataram, Sabtu, 30 Januari 2021.

Sirra mengatakan, bahwa proses awal telah dilalui di MK. Meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun ia mengaku dapat menjalankan itu dengan baik.

“Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis,” ujarnya.

“Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Karena dalam sistem demokrasi satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan,” katanya.

Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa.

“Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa,” ucapnya.

Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan mereka saling menghormati antara sesama advokat.

“Saya pribadi cukup panjang berinteraksi dengan kolega saya seperti BW dan Prof Yusril. Tidak ada keraguan dalam menjalankan profesi. Kami saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.

Komentar