oleh

Jimmy Mamesah Berharap Dapat Membongkar Mafia Tanah Dan Mafia Hukum Di Kabupaten Bogor

SKI Bogor – Usai meninjau Lokasi Tanah Milik Jimmy Mamesah di Gunung Geulis bersama puluhan wartawan dari berbagai Media Online dan TV dilanjut dengan Konprensi Pers, disebuah Cafe di Kawasan Megamendung, Rabu (8/2).

Dalam keterangan Persnya Jimmy Mamesah mengatakan, lokasi tanah yang berada di 3 desa yaitu Cibanon, Nagrak dan Gunung Geulis, petani penggarap dan penggarap yang menggarap dilahan tersebut khususnya di Desa Gunung Geulis, petani penggarap menyatakan tidak akan berhenti menuntut keadilan atas tanah milik mereka, yang di ambil secara paksa oleh Mafia Tanah dan Oknum Pejabat Pemkab Bogor.

Tim Pers Media Indonesia bersatu meminta keterangan beberapa saksi para petani penggarap diantaranya Kosasih, Tolib, Ajum B Aep dan Adam Kosasih. Mereka mengatakan bahwa banyak orang yang datang untuk foto-foto di lokasi, diketahui bahwa mereka dari beberapa perusahaan yang telah menyerobot dan mengakui alas lahan tersebut.

“Hampir setiap hari ada yang datang, termasuk para konsumen yang tertipu telah membeli tanah untuk dijadikan perumahan” ujar salah seorang penggarap yang turut mendampingi dalam Konprensi Pers.

Para Penggarap menambahkan bahwa kasus tanah sudah dilaporkan oleh pemilik tanah ke Presiden RI. Kapolri, Menteri ATR BPN, KPK, Kejaksaan, Satgas Anti Mafia Tanah,

“Oknuk Penggarap berbaju PT melalui kaki tangannya diduga memalsukan Surat Tanah, memagar tanah dengan panel beton dan membuldozer tanah penggarap,” ujar Jimmy Mamesah.

Bahkan mereka para penggarap sempat diancam dan diperkarakan di Pengadilan, tambahnya.

Dalam kesempatan ini Jimmy Mesah memperlihatkan Surat Surat keabsahan miliknya dan surat sertifikat tanah yang diduga dipalsukan Mafia Tanah.

Jimmy Mamesah mengatakan bahwa tanah miliknya, di Gunung Geulis, luas 70 hektar merupakan hasil pembelian tahun 1972-73, tanah milik adat, dengan bukti girik dan warkah 72-73, bukti pembayaran pajak ipeda, bukti hasil ploting awal BPN, dan lain lain.

“Ini Tanah milik tidak bersengketa, tidak berperkara, tidak pernah dijual, tidak digadaikan atau dijaminkan, tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun. Tanah ini murni hak milik dengan akta hibah dari orang tua saya Niko F Mamesah,” tegasnya.

Dengan kejadian dan polemik ini Jimmy Mamesah tidak mengenal lelah dan tidak akan menyerah, ia akan terus berjuang melawan mafia tanah dan mafia hukum hingga titik darah penghabisan, hingga oknum intelektualnya dibawa ke ranah hukum pidana. Jimmy Mamesah hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya tidak mengenalelah dan akan terus membongkar mafia tanah dan mafia hukum dengan mengekspos terus menerus di media baik media online, media cetak juga media streaming atau youtube,” ucapnya.

Jimmy juga meminta Kepada pemerintah Indonesia pada Polri, serta KPK agar menindak tegas, jangan diberikan kesempatan pada oknum pejabat yang telah berbuat demikian.

Dia juga menuntut pada pemerintah agar mengembalikan hak atas tanah itu, karena semua berkas surat -surat yang sah telah dikantonginya.

Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat H.kosim warga Kampung Cilembu, membenarkan kepemilikan atas tanah tersebut diketahuinya saat pembebasan tanah pada tahun 1972 oleh orang tua Jimmy atas nama Niko Mamesah

“Waktu itu pembebasan tanah oleh pak Niko sekitar tahun 72, dimana waktu itu kampung Cilembu masih Desa Nagrak, semoga persoalan ini segera selesai, dan tanah kembali kepada hak warisnya”. Ujar H. Kosim (red)