JPU Kejari Tebingtinggi: Terdakwa Tidak Kami Pindahkan ke Rutan, Karena Syarat Formal Cukup dan terbukti Sebagai Pecandu

SKI | Tebing Tinggi – Sidang Tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi atas perkara penyalah guna Narkotika atau pecandu an. terdakwa Endra Agustono, mendapat Pujian dan Apresiasi dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati Hukum Narkotika, Hal yang membuat masyarakat mengapresiasi JPU dari Kejari Tebingtinggi adalah, dengan tidak memindahkan terdakwa dari Yayasan Panti Rehab Narkotika JOPAN ke Rutan atau Lapas, serta di peebolehkan mengikuti Jalannya Sidang Tuntutan dan Putusan dari Panti Rehabilitasi Narkoba IPWL Yayasan JOPAN, tempat dirinya menjalani Rehabilitasi, Rabu siang (22/12/21).

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Ranu Wijaya, SH.MH, hanya menjawab melalui pesan WhatsApp hanya menuliskan pesan saja.

“Kami menerapkan Pedoman Kejagung No. 11 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana penyalahguna Narkotika dan Prekusor Narkotika” tulisnya.

Pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor : 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting,SH, MH dan Dhania Runamira, SH.MH, menuntut terdakwa dengan 6 (enam) Bulan Rehabilitasi, dikurangkan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi, agar terdakwa tetap di yayasan dan diharuskan menyelesaikan masa rehabilitasinya hingga selesai.

Melalui telpon seluler, kami mencoba untuk konfirmasi sejak tgl. 26 Desember kemarin, namun baru hari ini diangkat oleh sang JPU Okta Fiada Ginting, SH.MH.

“Maaf mas, saya hanya Meluruskan saja berita mengenai Perkara Penyalah Guna Narkotika an. Endra Agustono di PN Tebing Tinggi tanggal 22/12 Minggu lalu” ujarnya.

“Kami dari Kejari Tebingtinggi, hanya menerapkan Pedoman Jaksa Agung No. 11 tahun 2021, apa yg diatur di dalam pedoman tersebut, sangat jelas, kamipun sudah mendapatkan pelatihan dan Supervisi dari Direktur Narkotika dan ZAL pada jajaran Jampidum Kejagung” jelasnya.

“Sebenarnya tidak ada yg istimewa dalam Hal ini, hanya menerapkan Pedoman dari Kejagung, dan melihat kelengkapan syarat Formal dari Team Assessment Terpadu (TAT), dan kami sebagai Penuntut harus meyakini bahwa terdakwa memang Benar Pecandu Narkoba” kata Okta.

“Masalah kami tidak Memindahkan Terdakwa ke rutan, saya juga datangi Panti Rehab JOPAN tempat terdakwa di Rehab, melihat Fasilitasnya, pola konselingnya, para medis dan pembimbing Terdakwa” katanya.

“Saya berkoordinasi dengan Bapak Jonny Panjaitan selaku pimpinan di Panti, dan beliau siap bertanggung jawab untuk pelaksanaan sidang secara virtual tersebut” jelasnya.

“Selanjutnya saya melapor kepada Pimpinan tentang segala sesuatunya, dan ternyata pimpinan kami SETUJU agar Terdakwa tetap di Panti, dan mengikuti sidang secara virtual” katanya.

“Sesungguhnya Tidak ada yang Istimewa dari peristiwa ini, hanya bergulir mengikuti Pedoman dari Kejagung, dan jika terbukti Pecandu, Harus di Rehabilitasi, dan ini amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pada Pasal 4 ayat (d) tentang Jaminan untuk mendapat Rehabilitasi bagi Pecandu” imbuhnya.

“Kami dari Kejari Tebingtinggi, mengucapkan Banyak Terima kasih atas Apresiasi dari para Penggiat Hukum Narkotika, do’akan agar kami bisa Mengabdi kepada Negara Lebih baik lagi” pungkasnya.

Diketahui Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Akhirnya memberikan Putusan selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi, di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN dan ini berarti Rehabilitasi terdakwa berlanjut tanpa jeda, hingga selesai sesuai Putusan Hakim. (Yunizar).