Kades Di Lotim Protes Randisnya Diberikan Ke TKSK

SKI| LOTIM – Para Kepala Desa di Lombok Timur memprotes kebijakan Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy yang memberikan kendaraan operasional dinas Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah ditarik pemerintah daerah ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sedangkan TKSK itu merupakan pegawai kontrak pusat dibawah kementerian sosial RI.

” Kami memprotes kebijakan Bupati yang memberikan randis Kades maupun Sekdes yang ditarik ke TKSK tersebut,” kata para Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan di Selong, Rabu (2/10).

Seharusnya lanjut, para Kades, pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman terlebih dahulu kepada Desa yang belum menganggarkan pembelian kendaraan operasional melalui dana desa sesuai aturan yang ada.

Kemudian setelah ada randis yang dianggarkan dalam APBDes tentu nantinya akan kami kembalikan, karena randis yang digunakan itu merupakan aset daerah.Namun begitu dalam kenyataan pemerintah daerah dengan memanfaatkan anggota Polisi Pamong Praja (Pol.PP) untuk melakukan penarikan randis yang ada di desa tersebut.

” Memang haknya pemerintah daerah untuk menarik randis karena itu aset daerah,tapi berikan kami kesempatan untuk pinjam dulu sampai adanya pengadaan dari desa, tapi kok setelah ditarik randis itu kenapa petugas TKSK yang diberikan menggunakan ini menjadi pertanyaan besar bagi kepala desa,” ujar para Kades dengan penuh tanya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Sosial Lotim, H. Ahmad saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau petugas TKSK di kecamatan mendapatkan randis dari Bupati Lotim yang berasal dari randis yang di tarik dari Desa. ” Memang benar TKSK dapat randis operasional dari Bupati Lotim untuk menunjang kerja dilapangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan memang pemberian kunci randis bagi TKSK dilakukan Bupati Lotim saat peringatan hari Jadi Lotim ke 124 di Pendopo Bupati Lotim beberapa waktu lalu. Dengan jumlah masing-masing TKSK itu satu unit kendaraan perkecamatan sehingga berjumlah 20 unit, termasuk petugas kortek.

Dengan berita acara pengambilan ada di bagian umum, untuk digunakan sebagai kendaraan operasionalnya. ” TKSK itu sifatnya pinjam pakai saja kepada pemda, karena mereka merupakan pegawai pusat dibawah kementerian sosial,” tukasnya.(Red Ski). 

Komentar