Kadishub Lotim Angkat Bicara Soal Tanah Dipagari  Pemilik Lahan di Proyek Wisata Ekas‎

SKI l Lombok Timur-Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Purnama Hady angkat bicara terkait dengan masalah pemagaran lahan di lokasi proyek wisata penataan kawasan pantai Ekas,Kecamatan Jerowaru yang dilakukan pemilik lahan.

Dengan tegas Kadishub Lotim menegaskan kalau lahan yang Dipagari tersebut asal mulanya merupakan tanah negara atau sepadan pantai. Dengan penjualnya warga setempat yang dijual kepada oknum anggota Polri yang berasal dari Jerowaru.

” Lahan yang dibeli oknum anggota Polri itu merupakan lahan sepadan pantai yang asal mulanya tanah negara,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (6|9).

Ia menjelaskan namun perlu diketahui bahwa secara hukum perdata ditegaskan kalau dalam jual beli tanah unsur yang harus diperhatikan adalah material dan formilnnya.

Dimana unsur materialnya menyangkut dari hak penjual,apakah si penjual dalam hal ini warga tersebut berhak tidak menjual lahan itu,karena lahan itu asal mulanya tanah negara.

Begitu juga ada alas hak yang autentik tidak berupa sertifikat atau alas hak notaris yang dimiliki sebagai dasar penjualannya. ” Kalau tidak ada alas hak yang dimiliki maka jual beli itu tidak sah,” ujarnya.

Lebih jauh Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim mengungkapkan ‎sedangkan mengenai unsur formilnya didalam PP Nomor 37 tahun 1998 tentang pengangkatan pembuatan pembuatan akta tanah dijelaskan bahwa yang berhak diangkat menjadi pejabat PPAT adalah notaris.

Kemudian apabila dalam suatu wilayah tidak terdapat pembuat akta tanah yang diangkat oleh Menteri Agraria. Maka dapat ditunjuk pejabat negara Camat atau Kades sebagai pejabat negara.Namun Kades tersebut belum diangkat sebagai pembuat akta tanah oleh kementerian Agraria.‎

Sementara kalau  dilihat jual beli tanah tersebut yang dibuat tanggal ‎12 September 2020 seluas 12 are seharga Rp 40 juta,maka tanah itu masuk dalam kategori pembuatan surat akta  dibawah tangan yakni akte otentik.‎Maka secara hukum tidak memenuhi persyaratan.

”  Terhadap pemagaran itu akan dikumpulkan hari ini (Senin,Red) dengan pihak terkait penjual,pembeli, kepala desa dan saksi guna membahas persoalan ini agar cepat selesai,sehingga program kegiatan penataan ruang tempat parkir di kawasan Teluk Ekas bisa cepat selesai tepat waktu,”tandas Purnama Hady.(Sam).