SKI l Lombok Timur-Dua kakak beradik dengan inisial IH (23) dan AS (21) warga Paok Lombok Kecamatan Sukamulia ditangkap polisi ditempat pelariannya di wilayah Pringgesela,Kamis (17|3).
Setelah keduanya melakukan penganiyaan berat kepada korban MH yang masih saudara sepupunnya dengan menebas menggunakan parang, hal ini dilakukan buntut dari gara-gara warisan.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi. ” Memang betul kedua pelaku sudah diamankan,” tegasnya.
Menurutnya setelah kejadian tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku diamankan di rumah pamannya,karena setelah kasus tersebut pelaku melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Namun begitu berkat kerja keras petugas petugas langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil.
” Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kami berhasil menangkap pelaku untuk dibawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.(Sam).









