oleh

Kapolres, Dandim Dan Bupati Serta Ketua Pengadilan Indramayu Pimpin Langsung Ops Yustisi PPKM Darurat

SKI | INDRAMAYU – Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya guna mencegah penyebaran Covid-19. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo., S. Sos., Bupati Indramayu Nina Agustina., S.H., M.H., C.R.A., Ketua Pengadilan Kabupaten Indramayu memimpin langsung kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Selasa (06/07/2021).

Dalam Ops Yustisi PPKM Darurat kali ini, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, anggota Kodim 0616 Indramayu, anggota Satpol PP Indramayu dan anggota Kejari Indramayu menyasar sejumlah Toko dan Minimarket di Kabupaten Indramayu guna memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan PPKM Darurat berjalan dengan baik.

Kapolres Indramayu, AKBP Haidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa untuk hari ini, Ops Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu di bagi menjadi menjadi 3 (Tiga) Zona antaralain, Zona Timur, Tengah, dan Barat.

Adapun untuk Zona Timur berpusat di Kecamatan Karangampel, Zona Tengah di Kecamatan Losarang, dan Zona Barat berpusat di Kecamatan Patrol.

Sambungnya, dalam giat tersebut, petugas gabungan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan memberi teguran lisan dan tertulis.

“Untuk di Zona Timur sebanyak 22 orang diberikan teguran lisan, dan 7 tempat usaha minimarket diantaranya, Yomart Karangampel, Alfamart Karangampel, Indomaret Karangampel, Indomaret Kaplongan, Pertokoan Faluris Jatibarang, Toko Sinar Agung, Toko Ornela Jatibarang diberikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tuturnya.

Dan di Zona Tengah sedikitnya ada 2 orang diberikan teguran lisan dan 4 orang diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol Kesehatan umumnya tidak menggunakan masker.

Selain itu, 4 mini market diantaranya Alfamart Da’i Annur, Toko Ceria Losarang, Alfamart Rajaiyang, Alfamart Jangga dilakukan penindakan Tipiring kepada pemilik minimarket yang tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun kepada pembeli yang dating, tambahnya.

Sedangkan di Zona Barat, 3 orang diberikan teguran tertulis dan 3 Toko diberikan penindakan Tipiring antaralain, Toko Mas Ega Indah Patrol, Rocket Chicken Patrol, Toko Iis Kosmetik Patrol.

Dijelaskannya, kepada pemilik Toko dan Mini market yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan saat petugas gabungan melakukan Razia mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiting dalam rangka penegakan protokol kesehatan karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Meraka melanggar Pasal 34 Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Adapun sanksi yang diberikan, masing-masing divonis dengan putusan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari,” jelas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)