oleh

Kapolsek Anjatan Giat PPKM Mikro Darurat Dimalam Hari Guna Himbau Tegas Terhadap Pemilik Usaha Agar Lakukan Penutupan

SKI | INDRAMAYU – Pada Senin 05 Juli 2021, sekira pukul 20.00 WIB malam s/d selesai, melaksanakan kegiatan himbauan tegas terhadap Pemilik Usaha agar lakukan Penutupan baik Usaha Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan atau Usaha yang lainya.

Ketegasan tersebut Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H bersama Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kopyah Bripka Sugeng Sugiyanto dan Bhabinsa Desa Kopyah Sertu Agus Nurohman, Penjabat (Pj) Kades/Kuwu Desa Kopyah Bpk. Oman Faturohman. S.E dengan melibatkan Satgas PPKM Covid-19 Desa Kopyah Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat.

Dengan adanya ketegasan terhadap pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Darurat di titik Keramaian Masyarakat Desa Kopyah.

Menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB malam, dan untuk Obyek Pariwisata agar Melakukan penutupan (DITUTUP).

Dan kepada Masyarakat Pengunjung baik di Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan, pusat Perbelanjaan, Pasar, dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas, dan diharapkan Penjual terhadap Pembeli makananya agar dengan cara dibungkus jangan makan di tempat, hal itu dapat mengundang kerumunan massa.

Melakukan pembinaan kepada Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Hal diatas sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.

Dan ditegaskan sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan,” tegas Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)