oleh

Kapolsek Anjatan Giat Sosialisasi UU No. 6 Th 2014 Tentang Desa dan Evaluasi Persiapan Pelantikan Kuwu Terpilih Periode Ta 2021

SKI | INDRAMAYU – Pada Rabu Siang 30 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Anjatan telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Evaluasi Persiapan Pelantikan Kades/Kuwu terpilih periode tahun 2021.

Selaku Penanggungjawab didalam kegiatan itu yakni, Camat Anjatan Opik Hidayat, S.Sos., dan dihadiri oleh Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, S.H., Danramil 1614/Anjatan diwakili oleh SERDA Abdul Khanan dan dikuti oleh Para Kuwu Pj dan Kuwu terpilih periode tahun 2021 se-Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat.

Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, SH., bahwasanya kegiatan tersebut telah membahas tentang Pelayanan Publik yang PRIMA, serta membahas tentang Aset Desa yang mana dengan aturan yang sekarang bahwa Tanah Bengkok Desa bukan di berikan secara fisik namun Tanah Bengkok tersebut seluruhnya di sewakan dan hasilnya dimasukan kedalam Khas Desa sebagai tambahan penghasilan dari Kepala Desa beserta Perangkat Desanya, untuk nilai besar dan kecilnya nominalnya ada pada keputusan Kuwu,” katanya.

Lanjutnya, bahwa Kuwu yaitu sebagai pelaksana Pembangunan Desa, Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta terkait tentang Penangan Pandemi COVID-19,” terang Kapolsek Heriyanto.

Sekitar pukul 11.30 WIB, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, alhasil situasi berjalan dengan aman dan Kondusif, dan juga kegiatan itu yang diselenggarakan oleh Pihak Kecamatan merupakan agenda Pihak Kecamatan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap Kuwu terpilih terkait tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa.

Dan didalam kegiatan itu pula telah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pungkas. (Yana BS)