Kapolsek Anjatan Hadiri Verifikasi Kelengkapan Berkas Administrasi Balon Kades Kopyah

SKI | Indramayu – Bertempat di Aula Kantor Kuwu Desa Kopyah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang telah dilaksanakan Kegiatan Verifikasi Administrasi berkas Persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Desa Kopyah selaku Penanggung Jawab Kegiatan Sdr. Ivan Sagito Ketua Panitia Pemilihan Kades/Kuwu (Pilkades/Pilwu) Desa Kopyah – Anjatan. Senin, (29/3/21).

Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Camat Anjatan Opik Hidayat, S.Sos, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, SH, Danramil 1614- Anjatan yang diwakili oleh Batuud Koramil Anjatan Peltu Nano, Dinas Pendidikan Untung, S.Pd, Dinas Kesehatan Puskesmas Anjatan H. Aco Sudiarto, S.KM MM Ketua BPD Desa Kopyah sdr. Sumarto, Pejabat sementara (Pjs) Kuwu Kopyah Faturohman dan Para timses dari Masing-masing Balon Kuwu Kopyah.

Nama-nama Balon Kuwu Desa Kopyah yang di Verifikasi yaitu, Sdr. Ramli alamat Gang Baledesa RT. 003/RW. 003, Sdr. Najat alamat di Gang Mangga RT. 004/RW. 003, Samuri alamat di Dusun Jeruk RT. 004/RW. 004 dari tiga Balon itu semuanya Warga Desa Kopyah Kecamatan Anjatan – Indramayu.

Adapun tahapan-tahapan Verifikasi Administrasi kelengkapan berkas balon Kuwu yang dilakukan oleh tim Verifikasi meliputi dai Instansi Kecamatan melakukan Penelitian berkas administrasi persyaratan balon Kuwu yang meliputi, lamaran, Daftar Riwayat hidup, Fhoto Copy KTP, Surat Pernyataan belum pernah menjabat Kuwu selama 3 Kali, Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan Kuwu, Akte kelahiran, Program Kerja Visi Misi, Surat Ijin dari Pimpinan, Pernyataan tidak akan mengangkat selama 3 Bulan, LLPD bagi Calon Incumbent dan Fhoto Ukuran 4X6 Berwarna.

Instansi dari TNI (Danramil Anjatan) melakukan Penelitian berkas administrasi persyaratan Balon Kuwu meliputi, Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Menjaga Teguh Pancasila dan UUD 45, tidak dicabut hak pilihnya dan WNI. Dari Intansi Kepolisian Kapolsek melakukan Penelitian berkas administrasi persyaratan Balon Kuwu yang meliputi, SKCK, tidak Menjalani dalam hukuman Pidana yang dikeluarkan oleh PN Indramayu dan tidak Pernah dijatuhi hukuman Pidana.

Dari Dinas Pendidikan (KWKBP) Kecamatan Anjatan melakukan Penelitian berkas administrasi persyaratan Bakal Kuwu yang meliputi, Fhoto Copy Ijazah SD, SMP, SMA, SI atau Ijasah sederajat. Dan dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Anjatan melakukan Penelitian berkas administrasi persyaratan Balon Kuwu yang meliputi, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Tes Sweb.

Kegiatan Verifikasi kelengkapan berkas Administrasi Balon Kuwu Desa Lempuyang merupakan agenda kegiatan tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pilwu yang harus dilaksanakan selanjutnya untuk menetapkan Balon Kuwu menjadi Calon Kuwu Desa Lempuyang.

Disisi lain itu juga Kegiatan Verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan balon Kuwu tersebut sebagai dasar dari Panitia Pilwu untuk menentukan dan menetapkan Calon Kuwu yang akan di pilih oleh Masyarakatnya yang akan datang. ” pungkas. (Yana BS).

Komentar