oleh

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., Diwakili Anggotanya Giat Pembubaran Dan Penutupan Pemilik Usaha Guna Pendisiplinan Prokes di Titik Keramaian

SKI | INDRAMAYU – Atas dilaksanakanya kegiatan pembubaran dan penutupan dengan memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Selasa (17/8/2021).

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Anggotanya, Aiptu Hery beserta rekananya, dan diikuti oleh Anggota Koramil Kec. Anjatan, serta oleh Satpol PP Kec. Anjatan, agar pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 20.00 WIB).

Tim pelaksana kegiatan, menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu,  Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.

Mengingatkan kembali dengan melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1635/ Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu,” tutupnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)