oleh

Kapolsek Anjatan Melaksanakan Ops Yustisi Dalam Rangka Penegakan Prokes Menuju PPKM Darurat di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Minggu 04 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang dilaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) menuju  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Secara Proporsional guna pencegahan meluasnya penyebaran COVID-19.

Kegiatan tersebut yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dengan didampingi oleh Aiptu Suyanto (Kanit Provos) dan 4 (empat) Anggota Polsek Anjatan lainnya.

Penegakan Prokes Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan meluasnya Penyebaran COVID-19 dilakukan secara stasinoner, di Jl. Umum Desa/Kec. Anjatan – Indramayu dengan bentuk kegiatan memberikan himbauan secara humanis agar memperhatikan Prokes COVID-19 dan agar selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

Dan kegiatan diatas itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Prokes dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu

Sekitar pukul 17.00 WIB, kegiatan itu telah selesai dilaksanakan, alhasil selama kegiatan itu berlangsung situasi berjalan aman dan Kondusif, dan kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pihak Kepolisian untuk menekan dan mencegah terjadinya penyebaran Claster COVID-19 di Kab Indramayu khususnya di Wilayah Kec. Anjatan,” jelas Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)