SKI | INDRAMAYU – di Desa Margamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, sekira pukul 19.00 WIB s/d selesai, Anggota Polsek Bongas Aiptu Suwadi dan Bripka H. Warno, yang menghimbau Warga Masyarakat ditempat keramaian agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna cegah Covid-19, Senin (16/8/2021).
AKP Gatot Kuncoro, S.H., Kapolsek Bongas melalui Anggotanya, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, kepada Warga Masyarakat yang sedang belanja kebutuhan pokok di Minimarket Indomart Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, agar dapat membubarkan diri dengan tertib,” himbau humanisnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar AKP Gatot. K, S.H., melalui Anggotanya.
Didalam kegiatanya Anggota Polsek Bongas mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tuturnya.
Selain itu, melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, kepada Pemilik usaha agar menutup dan membubarkan Warga yang masih suka berkerumunan ditempat keramaian di Wilayah Hukumnya (Wilkumnya). (Yana BS)