oleh

Kapolsek Haurgeulis Bersama Anggota Giat Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes Secara Lebih Ketat Kepada Pemilik Obyek Wisata Waterboom

SKI | INDRAMAYU – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, Kapolsek Haurgeulis AKP Ahmad Nurhamad, S.H., bersama Anggotanya Aiptu Ahmad Tobi’i dan Aipda Toto. S, S.H., Mereka yang melaksanakan Ops Yustisi terhadap Pemilik Obyek Wisata Waterboom Tirta Djaya yang beralamatkan di Jl. Raya Desa Cipancuh Kec. Haurgeulis, secara lebih ketat, sekira pukul 12.00 s/d 13.00 Wib, Sabtu (25/9/2021).

Bentuk kegiatan itu yang dilakukanya, hanya memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap Karyawan agar dapat menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Pengunjung.

Hal itu, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tanggal 5 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Haurgeulis Kab. Indramayu,” terang Kapolsek Haurgeulis AKP Ahmad. B Nurhamad, S.H. (Yana BS)