oleh

Kapolsek Kandanghaur Menghadiri Rapat Persiapan PPKM Darurat di Kantor Kecamatan

SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Kandanghaur Polres Indramayu Kompol Wawan Suhedar, SH menghadiri rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kandanghaur, Jumat (02/07/2021).

Rapat terbatas dilakukan di Kantor Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kandanghaur Iim Nurahim, S. Sos, M. Si, Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, SH, Danramil Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge, KA UPTD Puseksmas Kandanghaur H. Supriyadi, S. KM, K.M., dan KA UPTD Puskesmas Kertawinangun Dr. Tuti, serta di ikuti Para Kuwu se- Kecamatan Kandanghaur.

Kompol Wawan melalaui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah Daerah, dan PPKM Daruat dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Rapat koordinasi ini sangat diperlukan supaya dapat terwujudnya program Pemerintah sehingga dapat minimalisir akan penderita Covid-19,” katanya.

Kasubsi Humas Polres Indramayu juga menjelaskan dalam PPKM darurat Jawa-Bali terdapat beberapa pembatasan. Pembatasan yang dimaksud diantaranya adalah Aktivitas perkantoran menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO).

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tutup Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)