SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 11.20 WIB s/d selesai, di Desa Temiyangsari Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH dengan Bhabinkamtibmas Bripka Iman. S bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, dimana melaksanakan himbauan mematuhi prokes kepada Masyarakat yang menimbulkan keramaian (berkerumun) di pertokoan, Kamis (24/6/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kroya.
Dalam kesempatan kegiatan itu, Kapolsek Iptu H. Rasita, SH Mengingatkan kepada Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan cara 5M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas,” tutur Kapolsek.
Selain melakukan itu, Kapolsek juga melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, pada saat ini wabah Virus Covid-19 semakin mulai meningkat.
Melakukan Pembinaan kepada Masyarakat yang ada di keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, hal itu dalam rangka penerapan pemberlakuan Prokes di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu,” terangnya. (Yana BS)