oleh

Kapolsek Kroya Lakukan Ops Yustisi Dan Pendisiplinan Prokes Secara Lebih Ketat di Kawasan Pertokoan Dalam Rangka PPKM Level 2

SKI | INDRAMAYU – Guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bersama Anggotanya, Lakukan kegiatan Ops Yustisi dan Pendisiplinan Prokes secara lebih ketat di Kawasan Pertokoan yang berada di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu, sekitar pukul 11.00 Wib, pada Selasa (14/9/2021).

Terhadap para Karyawan/Pekerja dan Pengunjung Minimarket Alfamart di Desa/Kec. Kroya – Indramayu oleh Personel Polsek Kroya dalam rangka PPKM Level 2, Anggota Polsek Kroya itu, Aiptu Arief Budhi. S dan Briptu Teguh. C.

Bentuk kegiatanya menurut Iptu H. Rasita, S.H., di Minimarket Kami memberikan himbauan/Sosialisasikan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Pengunjung guna pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Masyarakat / Karyawan (pekerja).

“Jangan samapi disitu ada kerumunan massa, hal yang dilakukanya itu, agar untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tanggal 5 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Kepada Masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu,” terangnya. (Yana BS)