oleh

Kapolsek Kroya Melalui Anggotanya Lakukan Tracing yang Dilakukan Oleh Tracer Polsek Kroya Bersama Satgas Covid-19 di Desa Jayamulya

SKI | INDRAMAYU – Pukul 11.00 WIB, bertempat di Rumah milik Sdri. Indun, Warga Desa Jayamulya Blok Danareja RT/RW. 002/001 Kec. Kroya Kab. Indramayu yang dilaksanakan proses tracing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Petugas Tracer Polsek Kroya bersama dengan Petugas Satgas Covid-19 di Desa Jayamulya, Adapun Petugas Tracer Polsek Kroya yaitu Bripka Iman. S dengan didampingi oleh Aparatur Pemerintah Desa Jayamulya – Kroya.

Kegiatan tracing yang dilakukan oleh Petugas Tracer, berdasarkan masuknya data dari Kemenkes RI bahwa Sdr Indun, Indramayu ,21-04-1986 (NIK :3212026104860001), Wiraswasta, alamat  Desa Jayamulya Blok Danareja 002/001 Kec. Kroya Kab. Indramayu yang tanggal 17 September 2021, terkonfirmasi Covid-19, Minggu (19/9/2021).

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya, hal itu, guna memutus mata rantai Covid-19, selanjutnya dilakukan tracing terhadap Orang yang melakukan kontak erat dengan Sdri. Indun diantaranya, Suraya, Suami dari Sdri Indun (belum disweb), Hendra (Anak), (belum di Swab), dan Dewi Septiani (Anak) (belum di swab) juga. Pungkas. (Yana BS)