oleh

Kapolsek Kroya Sosialisasi Edukasi Himbauan SE Bupati Masa PPKM Darurat di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, penutupan seluruh sektor usaha selama PPKM Darurat, jam Operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Senin (11/7/2021), malam sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai yang dilakukan oleh Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., beserta Anggotanya Bripka Iman. S dan Briptu Teguh. C.H, dengan melibatkan Anggota Satgas PPKM Mikro Covid-19 Kecamatan Kab. Indramayu.

Selain itu, Kami juga memberikan Edukasi kepada Masyarakat Pengunjung baik di Cafe, Rumah/Warung Makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” himbaunya.

Sembari melakukan pembinaan kepada Para Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H. (Yana BS)