oleh

Kapolsek Kroya yang Dibantu Anggotanya Giat Himbau Penutupan Para Pemilik Usaha Dimasa PPKM Darurat di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Rutin pengecekan malam terhadap para Pemilik Usaha dengan adanya Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB s/d Selesai, Minggu (11/7/2021).

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., dibantu Anggotanya, Bripka Indra. S dan Bripka Karta. W, dalam melaksanakan himbauan penutupan terhadap para Pemilik Usaha masa PPKM Darurat, pengusaha jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan yang dilakukanya di Lokasi atau di Desa/Kec. Kroya Kab. Indramayu, selain melakukan ketegasan Penutupan kepada Pemilik Usaha, Kapolsek bersama Anggota juga memberikan Edukasi untuk tidak terjadi potensi kerumunan masa PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kroya Jakaran Polres Indramayu,” terangnya Kapolsek Iptu H. Rasita, S.H. (Yana BS)