Kapolsek Losarang didampingi Tiga Pilar Bubarkan Paksa Hiburan Hajatan

SKI|Indramayu – Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi, SH., MH., berserta Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas didampingi Babinsa, Satpol. PP beserta Petugas PPKM Mikro, di Desa Losarang, Muntur dan Desa Santing Kecamatan Losarang – Indramayu, Rabu (26/05/2021).

Kompol H. Mashudi, menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Losarang Jajaran Polres Indramayu, ketika Warga yang mengadakan hajatan dengan memaksakan diri mengadakan hiburan yang bakal mengundang masa, secara tegas Kapolsek Losarang dengan di bantu Satgas Covid-19, telah membubarkan hiburan hajatan Warga.

Menurut Kompol H. Mashudi, Warga yang sedang mengadakan hiburan hajatan, ada empat titik Lokasi yakni, Sdr. Rendi Warga RT/RW. 005/002 di Desa Losarang, Sdr. Ade Erwanto di RT/RW. 007/002, Desa Losarang juga dan di Desa Muntur Sdr. Muri Masyarakat RT/RW. 016/004, serta di Desa Santing Sdr. Kusnadi di RT/RW.004/001,” tuturnya.

Masih menurutnya, ke empat Lokasi hajatan Masyarakat itu, dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dengan banyak Masyarakat tidak pakai Masker, terjadinya kerumunan, menyiapkan makan dalam bentuk Prasmanan, dan tidak menyiapkan sarana cuci tangan,” ujarnya.

Secara tegas Kapolsek Kompol H. Mashudi, SH., MH., yang didampingi petugas PPKM Mikro dari Pihak Desa (Lurah), pihak Kecamatan Satpol. PP dan Koramil Losarang/TNI, yakni, dari Personil Polsek Losarang Aiptu Fahruroji dan Bripka Wapii dan dari Koramil Losarang Serma Radi dan Satpol. PP Junedi serta PPKM Mikro Desa Losarang Lurah Badrudin, menghentikan dan membubarkan hiburan tersebut guna upaya mencegah Penyebaran Virus Covid-19,” tegas Kompol Mashudi.

Sedangkan Kegiatan Singa Depok atau Arak-arakan tersebut sebelumnya sudah mengantongi ijin sejak Idul Fitri 1442 H dari Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Personil Polsek Losarang Aiptu Fahruroji dan Bripka Wapii dan dari Koranil Losarang Serma Radi dan Satpol. PP Junedi serta PPKM Mikro Desa Losarang Lurah Badrudin. Losarang – Indramayu.

Pembubaran hajatan yang disertai pentas Singa Depok (Arak-arakan) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No. :140/ST.COVID19-IM/V/2021 dan Perda NO. 60 A. Hal itu ‘Tidak boleh dilaksanakan’, paparnya.

Alhasil kedua Calon tuan hajat menyadari setelah dilakukan himbauan oleh pihak Polsek atau Satgas Covid-19, hiburan singa depok (Arak-arakan) di bubarkan secara mandiri. Dan selama kegiatan itu berjalan situasi dalam keadaan lancar, aman dan kondusif,” tandasnya, Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi, SH., MH., (Yana BS).

Komentar