oleh

Kapolsek Patrol Hadiri Kegiatan Sidang Tipiring Penegakan Prokes Dalam Rangka PPKM Darurat Wilayah Kab. Indramayu

SKI | INDRAMAYU – Bertempat di Aula Kantor Desa/Kec. Patrol Kab. Indramayu yang dilaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Protokoler Kesehatan (Prokes) dalam rangka PPKM Darurat Wilayah Kab. Indramayu, Senin (12/7/2021).

Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim YANUARNI ABDUL GAFFAR, S.H., Jaksa JIHANTO NUR RACHMAN, Panitera RASWIN, S.H., dihadiri oleh para Penyidik dan para saksi masing-masing dari Polres Indramayu, Polsek Kandanghaur, Polsek Patrol, Polsek Gantar dan Polsek Terisi serta para Terdakwa Prokes.

Para Terdakwa mengikuti kegiatan Sidang Tipiring karena telah melanggar Pasal 21 I ayat (2) huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dilain pihak para Terdakwa ini terjaring oleh Tim Satgas COVID-19 baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten pada saat melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat khususnya di Wilayah Kab. Indramayu karena tidak menerapkan dan menyalahi Aturan Prokes,” ujar Kapolsek Kompol Rukman, S.H.

Ada 8 Pelanggar/Terdakwa yang mengikuti kegiatan Sidang Tipiring, diantaranya, Terdakwa Pemilik Toko Aman Motor (Suku Cadang dan Bengkel) a.n. Sdr. SUBUR EFENDI (58th), Warga Desa Patrol Lor RT/RW. 01/01 Kec. Patrol, pada saat pelaksanaan Ops Yustisi PPKM Darurat oleh Tim Satgas COVID-19 tingkat Kec. Patrol yang bersangkutan tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat dan tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter.

Terdakwa kedua Pemilik Conter Hp Amni Cell Sdr. AMIN (35th), Warga Desa Rajasinga RT/RW. 03/03 Kec. Terisi, Pada saat pelaksanaan Ops Yustisi PPKM Darurat oleh Tim Satgas COVID-19 tingkat Kec. Terisi yang bersangkutan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter dan Konsumen tidak memakai Masker.

Ketiga pemangku hajat Sdr. SURYA WARIMAN, (45th) Warga Dusun Pangsor RT/RW. 19/05 Desa Bantarwaru Kec. Gantar, yang bersangkutan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter dan tamu undangan tidak memakai Masker.

Terdakwa empat Pemilik Pegadaian Desa Parean Girang Sdr. BENDI FS (37th), Warga Desa Pelayaran Indah Blok E 28 Cirebon, yang bersangkutan tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat dan tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter.

Kelima, Terdakwa pimpinan PT. Seho Industri Makmur Sdr. REGI JP (46th) Warga Desa Parean Girang Kec. Kandanghaur, bersangkutan tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter dan tidak menerapkan WFO minimal 25%.

Terdakwa keenam pengelola Alfa Mart Desa Eretan Kulon Kec. Kandanghaur bersangkutan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter dan pembeli tidak memakai Masker.

Ketujuh, Terdakwa pemilik Nayla Konveksi Desa Wirakanan Kec. Kandanghaur, bersangkutan tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter.

Dan ke8delapan Terdakwa PT. Grand Indonesia Industri (Pabrik Jok Mobil) Sdr. ABDUL HAKIM, 29 tahun, wiraswasta, alamat Desa Santing RT/RW. 07/02 Kec. Losarang, bersangkutan tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer dan tidak menerapkan WFO minimal 50%.

Sanksi yang diberikan terhadap para Terdakwa yang melanggar Prokes dalam rangka PPKM Darurat yaitu denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau kurungan 5 hari. Namun ke 8 (delapan) terdakwa diatas memilih vonis dari hakim yaitu berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Sekitar pukul 18.40 WIB, rangkaian kegiatan Sidang Tipiring penegakan Prokes selesai, alhasil selama persidangan berjalan dengan aman dan terkendali,” tutur Kapolsek Kompol Rukman, S.H. (Yana BS)