Kapolsek Sukra Berikan Himbauan Kepada Warga

SKI  | Indramayu – Pada Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.30 s/d 14.00 WIB, bertempat di Rumah Tuan hajat Sdr. Sadik (60th) yang beralamat di Blok Pegagan RT/RW. 05/03 Desa Sukra Kabupaten Indramayu, telah dilaksanakan hajatan dengan diadakan hiburan arak-arakan singa dangdut atau depok Andi Putra 2 berasal dari Wilayah Kecamatan Bongas.

Keterangan Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail himbuan tersebut sesuai Surat Edaran dari Bupati Indramayu No.:140/ST.Covid 19-Im/V/2021, tentang Larangan kegiatan hiburan dan kegiatan Arak-arakan pada acara hajatan dalam Upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kab. Indramayu, dan mengacu pada peraturan Bupati Indramayu Nomor 60 A tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid 19),” tuturnya.

“Tuan hajat tersebut memaksa diri untuk kegiatan hajatan hiburan arak-arakan berjalan. Sehubungan kekuatan personil tidak memungkinkan situasi Masyarakat sudah mulai marah melihat situasi kurang kondusif Kami mengundurkan diri tidak melakukan pembubaran,” katanya.

Sedangkan Petugas yang berusaha mengamankan arak-arakan tersebut yakni, dihadiri langsung oleh Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail beserta Peraonelnya, Aiptu Darip, Aiptu Suwito, dan dari Babinsa Danramil Kecamatan Anjatan Peltu Heriyanto serta dari Satpol. PP Kecamatan Sukra Saepudin.

“Demi menjaga keselamatan personil TNI dan POLRI Kami mengundurkan diri dari Lokasi Tuan hajat,” terangnya. (Yana BS).

Komentar