oleh

Kapolsek Sukra Himbau Pemilik Usaha Agar Lakukan Penutupan Sesuai Peraturan Dalam Rangka PPKM Mikro Darurat

SKI | INDRAMAYU – pukul 20.00 WIB s/d selesai, Kapolek Sukra Iptu Fathoni. M, bersama Camat Sukra Drs. H. Achmad Mansyur, M.Si dengan melibatkan Personel Polsek Sukra Satgas Covid dan Satpo PP Kec. Sukra Kab. Indramayu yang melaksanakan Penutupan Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan dan Pemilik Usaha yang lainya, Selasa (06/7/2021).

Guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di titik Keramaian Masyarakat yang berada di Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu – Jawa Barat.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan, menghimbau kepada para Pemilik Usaha yang salah satunya minimarket agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk Obyek Pariwisata agar DITUTUP.

Kepada Pemilik Usaha dam Masyarakat pengunjung dengan menimbulkan Keramaian atau Kerumunan agar tetap menjalankan Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan  Membatasi Mobilitas.

Dengan melakukan pembinaan kepada Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di Pusat Keramian untuk berpartisipasi cegah Virus Covid-19, dan hal itu upaya Polri bersama Masyarakt untuk upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan pemberlakuan Prokes dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu.

Dan dengan ditegaskan Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan,” tegas Kapolsek Iptu Fathoni. M. (Yana BS)