oleh

Kapolsek Terisi Lakukan Ops Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Prokes yang Lebih Ketat Terhadap Pertokoan

SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) terhadap Pertokoan salah satunya Minimarket Alfamar yang berada di Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu, yang dilaksanakan oleh Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., Minggu Malam (19/9/2021).

Dan diikuti oleh Anggota Polsek Terisi yang melaksanakan itu, Aipda Afero, Bripka A. Rokhman, dan Briptu Subandi, yang dilakukan dimulai sekitar pukul 18.00 s/d 20.00 Wib.

Iptu Hendro Ruhanda, S.H., didalam kesempatanya menerangkan, pasalnya, ops yustisi dalam rangka PPKM Mikro Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu.

Pendisiplinan prokes yang lebih ketat kepada para Karyawan dan para Pengunjung agar slalu menjalankan Prokesnya. Dengan melakukan pembinaan kepadanya untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19), sampai dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pihak Alfamart.

Alhasil selama kegiatan itu, semua pihak mengerti dan memahami akan surat edaran Bupati Indramayu no. 443/1896/Org tgl 31 Agustus 2021 serta Inmendagri no. 11 tahun 2021, tgl 17 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatam Masyarakat berbasis Mikro dan mengoftimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan agar Warga ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutuskan mata rantai Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu,” tegas, Iptu Hendro. R, S.H. (Yana BS)