Karaoke Ilegal di Ciputat Timur Ditutup Sementara

SKI | Tangsel – Polsek Ciputat Timur bertindak cepat menanggapi keresahan warga terkait keberadaan tempat karaoke ilegal di basement sebuah mal di Ciputat. Setelah dilakukan pengecekan pada Senin (9/6/2025), terbukti tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin operasional lengkap. Atas temuan ini, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan meminta penghentian sementara aktivitas karaoke tersebut.

“Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi,” tegas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangan persnya.

Kompol Bambang menjelaskan bahwa tempat karaoke yang baru beroperasi selama dua hari itu masih dalam tahap renovasi ketika petugas melakukan pemeriksaan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa izin lingkungan belum lengkap, termasuk persetujuan dari masyarakat sekitar. Ketidaklengkapan izin ini menjadi dasar penutupan sementara.

Pihak pengelola tempat karaoke telah dimintai klarifikasi oleh Polsek Ciputat Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa operasional tempat karaoke tersebut bertentangan dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan.

Penutupan sementara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola usaha agar selalu mengutamakan kepatuhan hukum dan memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk usaha yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ke depannya, diharapkan tempat karaoke tersebut dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab setelah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tangsel dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan kondusif. (Why).